Aplikasi Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri
Abstract
ABSTRACT
Al-Mudharabah is an agreement between two or more parties to carry out business cooperation. One party will invest 100% of the capital which is called shahibul maal, and the other party will manage the business, known as mudharib. This study seeks to reveal how the mudharabah contract application practice at Bank Syariah Mandiri. The research method used the library resecarch. The results of this study indicate that the mudharabah application of Bank Syariah Mandiri is reflected in the savings products offered by BSM for its customers. A customer who saves with BSM through a mudharabah agreement will get a profit of 12% from the Bank if the money saved is <Rp. 100,000,000. if the money saved is> Rp. 100,000,000.
Keywords: Mudharabah Akad, Bank Syariah Mandiri
ABSTRAK
Al-Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan mudharib. Penelitian ini berusaha untuk mengungkapkan bagaimana praktik aplikasi akad mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri. Metode penelitian menggunakan libarary resecarch. Hasil penelitian ini menunjukkan Pada Bank Syariah Mandiri aplikasi mudharabah tercermin dalam produk tabungan yang ditawarkan oleh BSM bagi nasabahnya. Seorang nasabah yang menabung di BSM melalui akad mudharabah akan mendapatkan keuntungan sebesar 12% dari Bank jika uang yang ditabung < Rp.100.000.000. jika uang yang ditabung > Rp. 100.000.000.
Kata kunci : Akad Mudharabah, Bank Syariah Mandiri
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Astutik, Sri. 2019. Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah.
Hamidah Siti dan Prayudo Eri Yandono.2016. Akad pembiayaan mudharabah menurut BMT di Tongas Purbalinggo. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No.2
Harteti, Nun. 2017.Pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah off Balance SheetPada Perbankan Syarriah dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 2.
Ismail. 2015. Perbankan Syariah. Kencana : Surabaya
Kusuma Ernanda dan Ayu Lestari. Peran Pembiayaan Mudharabah dalam Pengembangan Kinerja Usaha Mikro. 2017. Jurnal Law and Justice Vol. 2 No. 2
Nurul Mohamad Komar .2018. Mudharabah Sebagai Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Perspektif Abdullah Saed. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 2018, Vol. 2 No. 2
Nurhayati Sri dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat : Jakarta
Ulfa, Maria. 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Simpanan Berkah (Studi Kasus BMT Sejahtera). Skripsi. UIN Walisongo
(https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan, diakses tanggal 30 Maret 2020)
Waluyo, Bambang. 2016. Implementasi Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Untuk Merealisasikan Tujuan Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 2, No. 2
(https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan, diakses tanggal 30 Maret 2020)
www.banksyariahmandiri.co.id diakses tanggal 12 September 2020.
DOI: https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v3i2.305
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXING:
TOOLS:
Editor and Administration Address:
Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah is published by LPPM MUHAMMADIYAH UNIVERSITY OF LAMPUNG
Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, 35132